
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadriani Irfani (Foto: Instagram)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pemerintah melakukan revisi terhadap kebijakan dan regulasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait kewajiban negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Dalam putusan nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada seluruh jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, termasuk satuan pendidikan swasta selama memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," kata Lalu saat dihubungi Jurnas.com pada Selasa (27/5).
Lalu mengatakan bahwa pihaknya mendukung dan siap mengawal semangat konstitusional dalam menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh akses pendidikan yang layak dan merata.
Namun, dia menilai perlu mempertimbangkan kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional baik negara maupun swasta secara adil dan proporsional.
"Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini," ujar legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," dia menambahkan.
Diketahui, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menilai frasa `wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya` dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Karena itu, negara tetap berkewajiban memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar, hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
KEYWORD :Putusan MK Pendidikan Gratis Lalu Hadrian Irfani Komisi X DPR