
Ribuan pengemudi ojek online saat berdemonstrasi di depan Istana Negara (Foto: Doknet)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diminta tidak gegabah dalam menerbitkan peraturan mengenai ojek online (ojol), di tengah protes potongan sebesar 20 persen yang dianggap para mitra pengemudi memberatkan, dan tuntutan penurunan komisi.
Dikatakan, keputusan yang tidak berbasis data dan hanya mengakomodasi satu pihak bisa menimbulkan dampak negatif yang lebih luas terhadap ekosistem digital Indonesia.
Pasalnya, ekosistem ojol dan layanan pengantaran digital adalah sistem yang sangat kompleks, melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tidak hanya jutaan pengemudi dan perusahaan aplikasi, namun juga konsumen, pelaku UMKM, investor, penyedia layanan keuangan, logistik, teknologi, serta mitra bisnis lainnya.
"Industri ojol, taksol, dan kurir online berkontribusi sekitar 2 persen terhadap PDB Indonesia. Bila komisi dipaksakan turun, dampaknya bisa sangat besar," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Agung Yudha, dalam keterangannya pada Selasa (27/5).
"Hilangnya pendapatan pengemudi akan menurunkan daya beli mereka, yang kemudian berdampak pada sektor makanan, kebutuhan pokok, hingga layanan keuangan seperti pinjaman dan cicilan," dia menambahkan.
Apabila komisi dipaksakan turun, lanjut Agung Yudha, maka yang terjadi ialah hanya 10-30 persen mitra pengemudi yang bisa terserap ke lapangan kerja formal, penurunan aktivitas ekonomi digital bisa menekan PDB hingga 5,5 persen, 1,4 juta orang terancam kehilangan pekerjaan, dan dampak ekonomi mencapai Rp178 triliun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menanggapi tuntutan penurunan komisi menjadi 10 persen dengan penuh kehati-hatian. Dalam konferensi pers sebelumnya, Dudy menyatakan aplikator memiliki skema potongan yang bervariasi dan pengemudi bebas memilih platform sesuai preferensi.
"Para driver sebenarnya punya pilihan. Kita bisa lihat bahwa keempat aplikator ini, GoJek, Grab, Maxim, dan InDrive, memiliki pangsa pasar dan skema potongan yang berbeda," kata Dudy.
Dudy menambahkan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan menurunkan komisi, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.
"Kalau saya tidak berpikir keseimbangan berkelanjutan, bisa saja. Enggak ada susahnya menandatangani aturan potongan 10 persen. Tapi rasanya tidak arif bagi kami kalau kami tidak mendengar semuanya," ujar dia.
Data menunjukkan bahwa per 2024 lebih dari 600.000 UMKM telah bergabung di GrabFood dan GrabMart. Sejak pandemi hingga Mei 2022, lebih dari 2 juta UMKM telah didigitalisasi melalui Grab dan OVO.
Pada 2023, 500.000 UMKM baru masuk ke dalam platform. Gojek juga mencatat bahwa hingga Oktober 2022, 20,5 juta UMKM telah terdigitalisasi, dengan pertumbuhan signifikan pada 2020 sebesar 80 persen.
KEYWORD :Ojek Online Penurunan Komisi Driver Agung Yudha Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi