
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com - Polda Metro Jaya didesak untuk segera memamgkap pakar telematika, Roy Suryo dkk ke penjara. Desakan itu terkait dugaan fitnah ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.
Desakan tersebut datang dari puluhan pendemo mengatasnamakan Aspirasi Milenial Maluku Indonesia (AMMI) saat menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Mei 2025.
Fauzan Ohorella, koordinator massa aksi AMMI menilai Polda Metro Jaya bisa segera memproses hukum atas dugaan memfitnah Jokowi dengan menyebutkan ijazah palsu di berbagai platform media.
"Bahwa Bareskrim polri telah mengumumkan hasil ijazah milik Jokowi, adalah asli. Ini bisa menjadi dasar untuk penyidik Polda Metro segera jadikan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dkk sebagai tersangka dalam kejahatan mereka, yang telah melakukan fitnah keji terhadap Jokowi." kata Fauzan.
Untuk diketahui, sejumlah tokoh seperti Roy Suryo, Dokter Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma turut dilaporkan atas tudingan menyebarkan fitnah ke Jokowi.
Alasan lain para pendemo mendesak Roy Suryo dkk ditangkap ialah terkait pasal 32 ayat (3) uu ite. Massa aksi juga menepis adanya tudingan jika proses hukum atas ijazah palsu itu karena ada intervensi dari Jokowi.
"Ancaman hukumannya jelas di atas 10 tahun. Inilah yang jadi triger untuk kami hadir di markas Polda Metro Jaya, agar segera proses perbuatan melawan hukum Roy, dkk itu." katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi.
Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
KEYWORD :Polda Metro Jaya Ijazah Palsu Joko Widodo Jokowi