Kamis, 29/05/2025 03:22 WIB

LPS Turunkan Tingkat Bunga Pinjaman

Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2025

Ilustrasi logo LPS. (Foto: Tempo)

Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) ke level 4,00 persen bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25 persen. Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,50 persen.

Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 1 Juni sampai dengan 30 September 2025.

"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (27/5/2025).

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.

 

 

KEYWORD :

LPS Bunga Pinjaman Rupiah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :