
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah aset yang disita dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih selama penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen Tahun 2019.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan total nilai aset yang disita mencapai Rp28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil
"Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
Budi merinci, uang yang telah disita penyidik KPK, yakni US$127, Sin$283, EUR10.000, THB1.470, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000
Selain milik Kosasih, KPK juga menyita dua aset keuangan milik Direktur Utama PT. Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam bentuk uang tunai senilai Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390.
"Tidak hanya itu, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp152,5 miliar," ujar Budi
Selain untuk pembuktian perkara, Budi menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan aset yang menjadi fokus KPK dalam setiap penanganan perkara korupsi.
Pemulihan aset merupakan upaya penting dalam menjaga integritas sistem hukum dan memberikan keadilan bagi negara, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti persidangan ini sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ucap Budi.
Untuk diketahui, Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp1 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen. Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Antonius Kosasih bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jumlah Rp3,4 miliar itu ketika dikonversi dengan kurs hari ini.
“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Selain Kosasih, kasus ini turut memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebanyak Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dollar AS atau Rp 3.944.291.275 l.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," tambah jaksa.
"Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," sambungnya.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :Korupsi Investasi Fiktif KPK PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management