
Eks Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih didakwa memperkaya diri sendiri Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Antonius Kosasih diduga menerima uang puluhan miliar tersebut atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 triliun.
“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Euro 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 27 Mei 2025.
Adapun jumlah Rp3,4 miliar itu ketika dikonversi dengan kurs hari ini.
Selain Kosasih, kasus korupsi investasi fiktif ini turut memperkaya Direktur Utama PT. Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebanyak Rp200 juta dan uang asing sejumlah 242.390 dollar AS atau Rp 3.944.291.275 l.
Sejumlah uang tersebut telah disita penyidik KPK untuk pembuktian perkara sekaligus untuk optimalisasi pemulihan aset.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta," tambah jaksa.
"Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar," sambungnya.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Antonius Kosasih PT Insight Investments Management