Jum'at, 30/05/2025 10:35 WIB

Puan Sebut Pengerahan TNI Ke Kejagung Sudah Sesuai UU

Sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua DPR RI Puan Maharani usai rapat paripurna, Selasa (27/5). (Foto: Humas DPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa pengerahan prajurit TNI AD untuk mengamankan kantor-kantor Kejaksaan sudah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang (UU) tentang TNI.

Politikus PDIP itu katakan, pembahasan mengenai pengerahan prajurit tersebut sudah dilakukan oleh Komisi I DPR RI. Selain UU TNI, menurut dia, kebijakan itu juga diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres).

"Sudah sesuai aturan ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5).

Di sisi lain, dia pun mengingatkan agar jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun kepada kejaksaan ketika menangani kasus-kasus. Jika ada intimidasi, dia meminta agar aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang perintah kepada jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal TNI Wahyu Yudhayana mengatakan bahwa substansi dari surat ditujukan kepada jajaran Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) TNI AD itu berkaitan dengan kerja sama pengamanan di lingkungan institusi kejaksaan.

Presiden Prabowo Subianto pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Dalam Perpres itu, yang salinannya diterima ANTARA di Jakarta, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

 

 

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani PDIP TNI Kejagung pengamanan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :