Rabu, 28/05/2025 04:01 WIB

KPK Sebut Pejabat Kemnaker Peras Agen TKA Hingga 53 Miliar

Kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemnaker ini terjadi sejak 2019.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI terhadap agen Tenaga Kerja Asing (TKA) sejak tahun 2019. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya menjelaskan bahwa total uang yang diduga diterima oleh oknum pejabat di Kemnaker mencapai Rp53 miliar.

"Pemerasan ini berlangsung sejak tahun 2019, hasil perhitungan sementara bahwa uang yang dikumpulkan dari hasil tindak pidana ini sekitar Rp53 miliar," kata Budi seperti dikutip Selasa, 27 Mei 2025.

KPK mengimbau kepada para tersangka dan para saksi untuk bersikap kooperatif ketika dipanggil untuk diperiksa dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus ini. Mereka ialah Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025 Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

Kemudian Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2018-2025 Alfa Eshad.

"KPK mendalami aliran uang hasil pemerasan dari para agen TKA yang mengurus dokumen izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Budi.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di berbagai lokasi dan menyita total sebelas mobil dan dua sepeda motor.

Aset tersebut saat ini disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

KEYWORD :

Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :