Rabu, 28/05/2025 03:07 WIB

KPK Dalami Peran Direksi PT ASDP dalam Proses Akuisisi Jembatan Nusantara

Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2021–2025, Djunia Satriawan.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara Tahun 2019-2022.

Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2021–2025, Djunia Satriawan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi tersebut, Senin, 26 Mei 2025

"Saksi hadir dan didalami terkait peran yang bersamgkutan (Direktur Keuangan PT ASDP) bersama direksi (PT ASDP) lain dalam proses KSU dan akuisisi ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannta, Selasa, 27 Mei 2025.

Sebelumnya, KPK menyita 8 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur terkait perkara ini. Plang tanda penyitaan pun telah dipasangkan.

Tiga di antara aset tersebut merupakan rumah yang berada di kompleks perumahan mewah, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp500 miliar.

"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," ujar Budi.

Selain pemasangan tanda penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan pada dua rumah di Surabaya dan sekitarnya. Dari kegiatan tersebut, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, serta satu jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :