
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi XIII DPR RI menginisiasi rancangan omnibus law yang fokus pada penguatan perlindungan hak asasi manusia (HAM), termasuk perlindungan anak.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat memimpin rapat audiensi bersama para pimpinan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/5).
“Kami ingin semua lembaga negara yang bergerak di bidang hak asasi manusia bisa bersinergi, tidak kerja sendiri-sendiri,” kata dia.
Sugiat menyebutkan, rancangan regulasi itu akan melibatkan Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, dan lembaga lainnya dalam satu kluster hukum yang saling terintegrasi.
Menurut dia, saat ini masih terjadi ego sektoral dalam penanganan pelanggaran hak asasi, di mana tiap lembaga bekerja sendiri tanpa koordinasi, sehingga korban kerap tidak mendapatkan keadilan maksimal.
“Kasus pelanggaran HAM seperti OCI yang sudah 28 tahun belum tuntas, atau kasus pedofilia yang belum diproses maksimal, itu butuh intervensi terkoordinasi,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi XIII juga meminta KPAI menyampaikan data kasus-kasus sensitif yang memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk jika diperlukan kehadiran korban dalam rapat dengar pendapat di DPR sehingga bisa segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Hal ini merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Sugiat terkait tingginya pelaporan kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
KPAI melaporkan pada medio 2022-2023 sebanyak 7.405 anak menjadi korban kekerasan (seksual, perdagangan orang - kekerasan dalam rumah tangga), 51,9 persen di antaranya anak perempuan usia 9-17 tahun.
Ia menekankan bahwa semua isu pelaporan menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti secara menyeluruh dengan payung hukum yang lebih kuat dan mengikat, menyusul belakangan ini banyak pelaku pelanggaran terhadap anak adalah oknum aparat negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk aparat penegak hukum dan korporasi.
“Jadi kalau berjalan sendiri-sendiri, kita sulit menang. Karena yang kita hadapi adalah oknum yang punya kekuasaan,” ujarnya.
Komisi XIII juga siap mendukung perda-perda turunan di provinsi dan kabupaten-kota agar lebih pro terhadap perlindungan anak, selama ada data konkret yang bisa ditindaklanjuti.
“Kami akan bantu sampaikan ke kepala daerah, apalagi kami punya jaringan. Tapi penguatan kelembagaan KPAI tetap harus diperjuangkan di Komisi VIII,” tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso KPAI omnibus law perlindungan anak