
Sidang Paripurna DPD RI
Jakarta, Jurnas.com - Sidang Paripurna Ke-13 Masa Sidang IV, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menetapkan lima keputusan penting yang mencakup hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang, pandangan dan pendapat, serta rekomendasi DPD RI.
Dalam sidang tersebut, Pimpinan dan Anggota DPD RI memberikan apresiasi kepada Komite III atas inisiatif dan upaya konkret dalam memulangkan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural asal Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat yang sebelumnya terlantar di shelter KJRI Istanbul, Turki. Apresiasi tersebut disampaikan secara langsung saat Ketua Komite III membacakan laporan pelaksanaan tugas, yang disambut dengan tepuk tangan oleh seluruh anggota yang hadir.
Ketua Komite III Filep Wamafma pada laporan di paripurna mengungkapkan bahwa Komite III DPD RI menemukan dua orang pekerja migran non prosedural di Istanbul Turki. Kedua orang pekerja migran tersebut mengalami kesulitan serius, termasuk tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah air Indonesia.
DPD RI Disebut LSM dan NGO Pelat Merah
“Temuan Komite III DPD RI ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem penempatan dan pengawasan Pekerja Migran Indonesia,” ucap Filep saat memberikan laporan di Sidang Paripurna ke-13 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (22/5).
Selain itu, Komite III menekankan pentingnya penguatan regulasi, penegakan hukum, dan sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi PMI. Perlindungan terhadap PMI tidak hanya merupakan kewajiban negara, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kuasai DPD RI, Partai Bunuh Aspirasi Daerah
“Kami minta pengesahan Hasil Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya peningkatan penempatan pekerja migran indonesia sektor formal dan pencegahan PMI ilegal,” lanjut Filep.
Sementara itu, Ketua Komite I Andy Sofyan Hasdam menyampaikan pada forum ini, Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap 10 (sepuluh) RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merupakan lanjutan pembahasan antara Komite I dengan DPR RI dan pemerintah. DPD RI berpandangan dalam RUU ini harus ada jaminan keleluasaan bagi daerah untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup, termasuk pula potensi sumber daya alamnya melalui perda masing-masing.
"DPD RI mendukung RUU tersebut untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi undang-undang," ujar Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam.
Masih di kesempatan yang sama, Ketua Komite II Badikenita Sitepu pada laporannya di sidang paripurna meminta penetapan Keputusan DPD RI atas Hasil Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
"Saat ini, Komite II juga sedang melakukan penyusunan tentang RUU Material Maju, hal ini untuk memastikan pengelolaan mineral tidak hanya sebagai komoditas ekspor mentah, tetapi sebagai bagian strategi industrialisasi dan daya saing nasional jangka panjang," ungkap Badikenita.
Di momen itu, Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sinta Rosma Yenti melaporkan pada sidang paripurna terkait Hasil Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026.
"Pertimbangan Rancangan RKP Tahun 2026 ini disusun dan akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah, dengan tujuan untuk menjadi rujukan bagi pemerintah bersama DPR dalam menyusun kebijakan prioritas pembangunan nasional," tukas Senator Kalimantan Timur tersebut.
Sinta Rosma menambahkan, Komite IV telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri dan Wakil Menteri Koperasi dalam rangka membahas Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. DPD RI mendukung kebijakan ini, dengan beberapa catatan penting.
“Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak menimbulkan dampak pada beban tambahan bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa dan memastikan agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus berkolaborasi dengan UMKM dan BUMDes, dan memastikan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam menjalankan kegiatan usahanya,” imbuhnya.
Menutup paripurna, Ketua DPD RI juga menerima laporan dari Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI atas hasil Rekomendasi DPD RI terkait Pengaduan Masyarakat Terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) dan dilanjutkan oleh alat kelengkapan DPD RI lainnya yang tidak mengambil keputusan.
"Pimpinan memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja seluruh Alat Kelengkapan DPD RI yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana program prioritas yang telah ditetapkan pada Masa Sidang ini," pungkas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin didampingi Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Yorrys Raweyai mengakhiri sidang.
KEYWORD :Paripurna DPD RI DPD Soroti PMI Non Prosedural Penguatan Koperasi Desa Rencana Kerja Pemerintah 2