
Penyidik KPK memasang plang penyitaan aset. (Foto: Dok KPK).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Plang tanda penyitaan telah dipasangkan.
Penyitaan aset itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.
"Kedelapan bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Senin, 26 Mei 2025.
KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap TKA di Kemnaker
Budi mengatakan tiga di antara aset tersebut merupakan rumah yang berada di kompleks perumahan mewah, ditaksir memiliki nilai sekitar Rp500 miliar.
Selain pemasangan tanda penyitaan, Budi menambahkan pihaknya juga melakukan penggeledahan pada dua rumah di Surabaya dan sekitarnya.
Dari kegiatan tersebut, lanjut Budi, dilakukan penyitaan terhadap uang tunai sejumlah Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, serta satu jam tangan mewah bertahtakan berlian dan cincin berlian.
"Aset-aset tersebut diduga terkait perkara dimaksud dan akan dituntut untuk dirampas oleh negara guna pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara dimaksud," sambung Budi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.
Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.
Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
KEYWORD :Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi Penyitaan Aset