Minggu, 25/05/2025 23:21 WIB

Ternyata TTD Bukan Singkatan dari Tanda Tangan, Ini Arti Sebenarnya!

Ternyata, TTD bukanlah singkatan dari “Tanda Tangan”, seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Lantas, apa arti sebenarnya?

Ilustrasi tanda tangan (Foto: Pexels/Cytonn Photography)

Jakarta, Jurnas.com - Tanda tangan merupakan elemen penting dalam legalitas berbagai dokumen resmi. Kita menemukannya di KTP, buku nikah, surat kuasa, dan beragam berkas administrasi lainnya. Namun, pernahkah Anda bertanya-tanya, apakah benar singkatan TTD berarti “Tanda Tangan”?

Ternyata, TTD bukanlah singkatan dari “Tanda Tangan”, seperti yang selama ini diyakini banyak orang. Lantas, apa arti sebenarnya? Berikut adalah ulasannya yang dikutip dari berbagai sumber.

Apa Kepanjangan TTD?

Mengutip laman Kemendikbud dan merujuk pada Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima, TTD merupakan singkatan dari “tertanda.” Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata tertanda berarti "sudah dibubuhi tanda; sudah ditandatangani."

Dengan kata lain, TTD bukanlah lambang dari "tanda tangan" secara langsung, melainkan menunjukkan bahwa suatu dokumen telah ditandatangani atau disahkan.

Sebagai contoh dalam surat formal:

“Demikian disampaikan. Tertanda, [nama lengkap].”

Tanda Tangan: Sejarah dan Perkembangannya

Mengutip laman Antara, sejarah tanda tangan telah ada sejak 3000 SM, berasal dari budaya Sumeria dan Mesir Kuno. Saat itu, masyarakat menggunakan simbol dan piktograf sebagai cara untuk memberi identitas dan menyampaikan pesan.

Memasuki era tulisan dan abjad, tanda tangan mulai berevolusi dari segel pribadi (sekitar tahun 439 M) menjadi coretan tangan seperti yang kita kenal sekarang. Tanda tangan menjadi ciri khas, bahkan identitas hukum seseorang.

Tanda Tangan Digital

Seiring kemajuan teknologi, tanda tangan kini tidak lagi terbatas pada tulisan tangan. Munculnya tanda tangan digital (digital signature) menandai babak baru dalam verifikasi dokumen resmi.

Tanda tangan digital digunakan luas di sektor pemerintahan, bisnis, hingga transaksi elektronik karena efisiensi dan keamanannya, serta diakui secara hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Singkatan vs Akronim: Apa Bedanya?

Banyak yang masih bingung membedakan singkatan dan akronim, padahal keduanya sering digunakan dalam bahasa Indonesia, seperti dikutip dari laman Hai Bunda. Singkatan adalah pemendekan kata dengan cara mengeja huruf per huruf. Contoh: KTP (Kartu Tanda Penduduk), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Sedangkan akronim adalah gabungan huruf atau suku kata yang diucapkan seperti kata biasa. Contoh: sembako (sembilan bahan pokok), ponsel (telepon seluler).

Dalam penulisan resmi, terdapat berbagai bentuk singkatan lain yang diatur dalam Ejaan Bahasa Indonesia. Misalnya, singkatan sapaan atau gelar seperti “dr.” untuk dokter dan “H.” untuk Haji.

Ada pula singkatan surat menyurat seperti “a.n.” untuk atas nama, “u.p.” untuk untuk perhatian, dan “yth.” untuk yang terhormat. Singkatan jenis ini biasanya diikuti tanda titik, sedangkan singkatan satuan ukuran seperti “kg” atau “Rp” tidak menggunakan tanda titik.

Jadi, meski TTD sering dimaknai sebagai tanda tangan, arti sebenarnya adalah “tertanda”. Ini bukan hanya soal semantik, tapi juga menunjukkan bagaimana bahasa, budaya, dan teknologi saling memengaruhi cara kita menggunakan istilah sehari-hari.

Dengan memahami makna asli dari TTD, kita tidak hanya lebih tepat dalam menggunakan bahasa, tetapi juga menghargai perjalanan sejarah dan fungsi dari identitas personal dalam dokumen resmi. (*)

KEYWORD :

TTD Singkatan Akronim Tanda Tangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :