
Ketua IKA FH Undip, Asep Ridwan (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip), Asep Ridwan, meminta kepolisian menegakkan pendekatan restorative justice dalam kasus penangkapan tiga mahasiswa Undip saat demo 1 Mei 2025.
Hal ini disampaikan dalam pelantikan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) periode 2025-2030 dan rapat kerja nasional (rakernas) di Jakarta, pada Sabtu (24/5).
“Kami mendorong agar pihak kepolisian mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus ini. Ini sesuai dengan semangat hukum progresif yang bertujuan agar hukum memanusiakan manusia,” kata Asep.
“Insyallah alumni FH UNDIP akan berkomitmen melakukan advokasi dan pendampingan agar restorative justice bisa dikedepankan dalam penyelesaikan kasus ini,” dia menambahkan.
Asep mengatakan meski ketiga mahasiswa Undip yang ditangkap aparat kepolisian saat ini tidak ada yang berstatus sebagai mahasiswa FH Undip, namun alumni FH Undip tetap berkomitmen untuk membantu advokasi.
Penangkapan tiga mahasiswa Undip dilakukan karena petugas satu petugas intel kepolisian diamankan oleh mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi di 1 Mei 2025 di Semarang, Jawa Tengah.
AIPKI Sesalkan Pemberhentian Prodi PPDS FK Undip
Sementara itu, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo yang hadir dalam acara ini menyampaikan pentingnya peradilan bersih dalam bernegara.
“Bila publik sudah tidak percaya dengan peradilan, maka runtuhlah sebuah negara. Karena itu alumni FH UNDIP harus menjadi kontributor dalam mewujudkan peradilan bersih di tanah air. Kuncinya adalah menjaga integritas dalam. mewujudkan peradilan bersih,” ujar dia.
Pelantikan pengurus DPP IKA FH UNISP 2025-2030 dilakukan oleh Wakil Ketua Umum DPP IKA UNDIP Setyo Maharso mewakili Ketua Umum DPP IKA UNISP Abdul Kadir Karding yang juga Menteri P2MI/Kepala BP2MI.
KEYWORD :Penangkapan Mahasiswa Demo 1 Mei IKA FH Undip Universitas Diponegoro