
Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra. (Foto: Parlementaria)
Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengkritisi aturan baru di Mahkamah Agung (MA) yang melarang hakim hidup hedon hingga menghindari klub malam. MA seharusnya fokus membenahi sistem perekrutan hingga mekanisme penempatan hakim.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra menegaskan, hakim yang bermoral dan berdedikasi tidak akan menerapkan gaya hidup hedonisme sebagaimana dilarang dalam aturan baru tersebut.
"Yang kami minta dari Mahkamah Agung yaitu, satu, rekrutmen yang transparan. Kedua, penempatan yang transparan, yang adil. Yang bermoral baik, berdedikasi baik, dipromosikan. Yang nakal, jangan dipromosikan, kalau mereka berdedikasi baik, bermoral baik, otomatis gaya hidup hedon itu tidak akan dilakukan," kata Soedeson kepada wartawan dikutip Jumat (23/5).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai aturan terkait larangan hidup hedon memang awalnya akan ditaati para hakim. Namun, dia yakin aturan itu akan `tenggelam` seiring waktu.
"Semua aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung itu baik, tujuan untuk pembinaan hakim ke depan. Tapi yang perlu kita kritisi begini, aturan itu biasanya pemimpin mengeluarkan aturan seperti itu tapi kemudian lama-lama menghilang aja begitu," kata Soedeson.
Di sisi lain, dia juga mempertanyakan proses pengawasan atas larangan hidup hedonisme bagi hakim. Dia mengatakan gaya hidup hedonisme hanya salah satu ekses dari segenap persoalan hakim.
"Pertanyannya, pengawasannya bagaimana, gaya hidup hedon itu bagaimana. Jadi yang terpenting dalam persoalan ini bukan di situ, itu sebetulnya excess-nya saja," ucapnya.
BMKG Apresiasi Respon Cepat Aparat Hukum Atas Laporan Penguasaan GRIB Jaya pada Lahan Milik Negara
Soedeson mendorong MA melakukan perubahan secara sistemik. Dia ingin perekrutan hakim yang transparan dan penempatan hakim berdasarkan meritokrasi.
"Jadi kami mengkritisi itu dengan catatan begini, ya memang itu baik aturan itu tetapi yang lebih baik lagi adalah mengubah. Mahkamah Agung harus berubah diri, kehakiman harus berubah diri, transparansi, perekrutan yang transparan, penempatan yang berdasarkan meritokrasi," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dalam edaran itu, tertulis hal-hal yang harus dihindari oleh seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.
"Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan," bunyi keterangan dalam surat edaran itu.
Aturan ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Golkar Soedeson Tandra hakim MA