
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa 15 ketua pokmas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur pasa Kamis, 22 Mei 2025.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee (biaya komitmen) kepada para tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025.
KPK Periksa 4 Saksi Terkait Suap TKA di Kemnaker
Adapun 15 ketua pokmas yang diperiksa penyidik KPK berasal dari Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, Pokmas Anugrah, Pokmas Berjaya, Pokmas Jatisari Makmur, Pokmas Kumbang Sejahtera, Pokmas Widuri Makmur, dan Pokmas Gading Gajah.
Kemudian Pokmas Kampong Indah, Pokmas Kembang Jati, Pokmas Alam Sejahtera, Pokmas Tani Makmur, dan Pokmas Berkah Srikandi. Selain 15 ketua pokmas, KPK juga memeriksa pengurus masjid, musala, dan majelis taklim.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset properti berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025. Di mana, seluruh aset tersebut ditaksir bernilai Rp9 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik Anggota DPR Fraksi Gerindra Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah Korupsi Pokmas KPK Pemprov Jawa Timur