
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2020-2023.
Dua saksi di antaranya adalah Suhartono selaku Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020-2023, dan Haryanto selaku Dirjen Binapenta Kemnaker periode 2024-2025.
Sementara dua saksi lainnya ialah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2024-2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025.
Untuk diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Binapenta Kemnaker.
Pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
KPK pun telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tindak pidana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Kemnaker di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan tiga unit mobil.
KEYWORD :Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan KPK Pemerasan TKA