
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Foto: bmkg/jurnas
JAKARTA, Jurnas.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan apresiasi atas respon cepat dari aparat hukum, terutama Polri dan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas, atas laporan terkait penguasaan lahan milik negara oleh Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di daerah Tangerang, Banten.
“Kami berterima kasih atas quick respons aparat penegak hukum, terutama Polri dan Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Taufan mengatakan, BMKG melayangkan surat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah miliknya kepada Polda Metro Jaya pada Selasa (20/5/2025).
Surat permohonan tersebut ditembuskan juga kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.
“Alhamdulillah pihak Polri dan Satgas juga sudah merespon, dan saat ini kami sedang melakukan koordinasi,” kata Taufan.
Minta Rp5 Miliar
Sebagaimana diberitakan antaranews.com, Selasa (20/5/2025), luas asset tanah BMKG yang dikuasai oleh GRIB Jaya seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.
Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.
BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Sebagian lahan juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan didirikan bangunan secara ilegal.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.
Meski demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Namun, Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.
BMKG menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip itu merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.
KEYWORD :BMKG GRIB Jaya Aset tanah Ormas