
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah bernilai Rp2 miliar milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad di Pasuruan, Jawa Timur.
Aset tanah itu diduga dibeli Anwar Sadad dari hasil korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
"Hari ini penyidik juga menyita 1 bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai kurang lebih Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka (Anwar Sadad) dari hasil TPK (Tindak Pidana Korupsi) untuk perkara dimaksud," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat, 23 Mei 2025.
Selain itu, KPK juga menelusuri aset-aset Anwar Sadad lainnya yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi. Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan lima saksi di Polres Pasuruan, Kamis, 22 Mei 2025.
Lima saksi yang diperiksa adalah Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk; Wahayu Krisma Suyanto,.Notaris/PPAT; Saifudin, swasta; Ahmad Yahya, wiraswasta; dan M. Fathullah, penambang pasir CV Jaya Berkah Sentosa.
"Seluruh saksi hadir, penyidik mendalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AS," kata Budi.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset properti berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025. Di mana, seluruh aset tersebut ditaksir bernilai Rp9 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar milik Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.
KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.
Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
KEYWORD :Korupsi Dana Hibah KPK Pemprov Jawa Timur Legislator Gerindra Anwar Sadad