Jum'at, 23/05/2025 01:07 WIB

Legislator Demokrat Harap Perpres Perlindungan Jaksa Tak Berlaku Permanen

Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau, ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi, sesudah itu, saya harap kembali normal.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia diharapkan tidak berlaku permanen.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).

“Saya berharap tidak terlalu lama, mungkin ini dalam kurun waktu tertentu. Atau, ada tugas-tugas khusus yang memerlukan pendampingan. Tapi, sesudah itu, saya harap kembali normal,” jelasnya.

Sebab, masing-masing penegak hukum sudah memiliki kewenangan masing-masing. Di Undang-Undang Kejaksaan, para jaksa sudah diberikan pengamanan yang cukup. Namun, Hinca yakin Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan kenapa mengeluarkan perpres tersebut.

“Bahkan, di Undang-Undang Kejaksaan baru kita itu, diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka. Namun, saya kira presiden punya pertimbangan khusus,” ujarnya.

Hinca tidak ada masalah dengan perlindungan khusus kepada jaksa asal tidak dibuat menjadi aturan yang permanen.

“Jangan permanen, kalau saya kira tidak permanen. Tapi, kalau tertentu, Mungkin ada pertimbangan khusus Presiden, Kita bisa pahami. Mudah-mudahan, tidak dalam jangka yang panjang, apalagi permanen,” tegasnya.

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (21/5).

Perpres 66/2025 turut mengatur perlindungan terhadap jaksa yang tercantum dalam 13 pasal.

“Pasal 1 Ayat (1) perlindungan negara terhadap jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,’’ bunyi perpres tersebut yang dikutip.

Pelindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Pelindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

‘’Pasal 5, perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian,’’ bunyi pasal tersebut.

Sementara itu, dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Demokrat Hinca Panjaitan perpres Jaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :