Kamis, 22/05/2025 21:35 WIB

Saksi Ungkap Harun Masiku Kirim Foto Sekjen PDIP dengan Djan Faridz di MA

Mantan Kader PDIP Saeful Bahri dikirimi foto oleh Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di MA.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Kader PDIP Saeful Bahri mengaku mendapat kiriman foto dari eks Caleg PDIP, Harun Masiku yang sedang mengurus fatwa untuk PAW DPR RI 2019-2024 di Mahkamah Agung (MA).

Saeful mengatakan foto tersebut memperlihatkan Harun sedang bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres, Djan Faridz.

Hal itu disampaikan Saeful saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Mei 2025.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar Saeful terkait dengan asal muasal fatwa MA untuk PAW Harun Masiku. Saeful mengakui menerima fatwa itu dari advokat Donny Tri Istiqomah.

"Saya tanya terkait fatwa dulu, dari mana saksi mengetahui bahwa ada fatwa MA itu turun?," tanya jaksa di ruang sidang.

"Ya saya pegang hasil keputusan fatwanya," kata Saeful.

"Saksi pegang dari siapa?," kata jaksa.

"Dari donny," jawab Saeful.

Lebih lanjut, Saeful juga telah menerima informasi bahwa fatwa MA untuk mengurus PAW DPR RI Harun Masiku sudah selesai. Sehingga, Saeful hanya menunggu waktu untuk mengirim fatwa MA itu kepada KPU RI.

"Iya. Pak harun juga menginfokan. Karena gini, waktu itu kita menunggu barang ini, menunggu fatwa ini untuk kita eksekusi di KPU. Maka saya tanya kepada Donny, dan saya tanya ke pak harun dan pak harun juga menginfokan bahwa fatwa itu sudah turun," kata Saeful.

"Itu percakapan dengan harun wa atau percakapan apa?," tanya jaksa.

"Ya saat itu saya ditunjukan penyidik ada percakapan wa saya dengan harun, di situ pak harun berkirim foto di Mahkamah Agung," jawab Saeful.

Foto yang diterima Saeful Bahri dari Harun Masiku, merupakan foto bersama antara Hasto Kristiyanto, Harun Masiku dan mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Watimpres Djan Faridz.

"Foto siapa saja pada waktu itu?," kata jaksa.

"Saat itu sesuai dengan capture an screen shoot di BAP saya ada, di situ ada Pak Hasto, Pak Harun sama Djan Faridz, itu dia bilang dia lagi di MA. baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? sudah diserahkan," tandas Saeful.

"Pada siapa?," ucap jaksa.

"Diserahkan pada Pak Sekjen," beber Saeful.

"Dari situ lah saya tahu fatwa sudah, saya kejar donny, mana barangnya," lanjutnya.

Djan Faridz diketahui juga sudah diperiksa KPK menjadi saksi dalam perkara suap Harun Masiku. Dia diperiksa pada bulan Maret 2025 kemarin.

Kemudian, rumah Djan Faridz juga sudah digeledah oleh penyidik KPK pada 22 Januari 2025. KPK menemukan sejumlah bukti dari mulai berupa dokumen hingga barang elektronik dari rumah Djan Faridz.

Untuk diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP yang masih buron.

Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri diduga terlibat menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW Harun Masiku.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sementara itu, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Hasto juga diduga secara paralel mengupayakan agar Riezky Aprilia mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto juga disebut pernah meminta Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Namun Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky.

Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto Kristoyanto. Hasto kukuh meminta Riezky untuk mundur.

Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

KEYWORD :

KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :