Kamis, 22/05/2025 18:35 WIB

Legislator Gerindra: Kasus Eks Kapolres Ngada Harus Dikawal Hingga Tuntas

Semangat kita ingin memastikan semua kezaliman, kebiadaban, kesewenang-wenangan itu bukan hanya jadi isu di media, tapi ada tindakan konkrit atau pelaku kejahatannya itu mendapatkan ganjaran yang setimpal dan korban ini harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso berkomitmen bila pihaknya akan mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Dia tegaskan, walaupun Komisi XIII ini adalah komisi baru, namun ia ingin memastikan bila semua dugaan perlakuan kejahatan yang dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada perlu segera untuk ditindak oleh APH.

"Semangat kita ingin memastikan semua kezaliman, kebiadaban, kesewenang-wenangan itu bukan hanya jadi isu di media, tapi ada tindakan konkrit atau pelaku kejahatannya itu mendapatkan ganjaran yang setimpal dan korban ini harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Sugiat melalui keterangan yang diterima, Kamis (22/5).

Pada hari Selasa Kemarin, Komisi XIII DPR RI melakukan audiensi dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT yang memang sejak awal sudah melakukan advokasi terkait kasus tersebut.

Sugiat berharap, pertemuan dengan APPA NTT untuk membahas kasus tersebut bukan pertemuan pertama dan terakhir. Namun menjadi momentum strategis untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.

"Dalam membahas ini, kami Komisi XIII DPR RI tidak hanya cukup melakukan satu kali pertemuan karena memang persoalan ini harus dituntaskan, untuk itu perlu ada pertemuan lanjutan," jelasnya.

Politikus Gerindra itu menyatakan bila pihak stakeholder dan APH bisa berkolaborasi dengan Kepolisian Australia untuk menuntaskan kasus tersebut.

Pasalnya, memang Kepolisian Federal Australia memiliki andil dalam menguak kekerasan seksual terhadap anak-anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada.

"Jadi, masih ada peluang bahwa ini selain di hukum nasional, kita bisa minta hukum internasional untuk atensi terhadap kasus ini supaya jangan dipermainkan hukum di Indonesia ini," tutupnya.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XIII Sugiat Santoso kekerasan seksual eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Luk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :