Kamis, 22/05/2025 17:52 WIB

KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia Terkait Korupsi Dana CSR

Irwan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan pada hari ini, Kamis, 22 Mei 2025.

Irwan bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari BI.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama I," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis.

Belum diketahui materi apa yang bakal didalami penyidik terhadap Irwan. KPK juga belum memberi informasi apakah yang bersangkutan mengonfirmasi hadir atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengingatkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi NasDem Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.

Fauzi dan Charles sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini pada Rabu, 30 April 2025 lalu.

"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," kata mantan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika seperti dikutip Kamis, 1 Mei 2025.

Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.

"Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa," kata Tessa.

Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus dugaan korupsi CSR BI sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik KPK

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memeriksa Anggota Komisi XI DPR Fraksi NasDem Satori. KPK menemukan dugaan penyimpangan yang disinyalir dilakukan Satori dalam penggunaan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon merupakan daerah pemilihan Satori saat maju sebagai caleg DPR Pemilu 2024.

Tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon dan menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

Dalam pemeriksaannya yang pertama, Satori mengungkapkan seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR menerima dana CSR BI yang ditampung dalam yayasan. KPK tengah mendalami pengakuan tersebut.

Penyidik KPK juga telah memeriksa anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Rumah kediaman yang bersangkutan di Tangerang Selatan juga telah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

Selain itu, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI dan OJK mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.

KEYWORD :

Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Komisi XI DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :