
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 22 Mei 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017–2021.
"Pagi ini saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik," kata dia di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.
Pemeriksaan Fanshurullah hari ini dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) periode Tahun 2017-2021.
Dia mengaku turut membawa dokumen-dokumen pendukung terkait perkara ini. Dia menyatakan siap membantu penyidik KPK mengusut tuntas kasus.
"Saya datang hari ini, akan mengeluarkan dokumen, dipegang ajudan saya, dibawa dan akan saya sampaikan terbuka. Ini tidak ada urusan kepada individu, saya ngomong demi kepentingan nasional," katanya.
Adapun pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 19 Mei 2025, dia tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Hukum RI.
Agenda tersebut turut dihadiri antara lain oleh Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perdagangan RI, Menteri Ekonomi Kreatif RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI. Namun demikian, Ifan mengapresiasi pekerjaan KPK dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan langkah yang dia lakukan itu semata-mata demi ketahanan energi nasional. Sebab, akibat kasus korupsi ini, harga gas menjadi mahal.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPPU sudah membuat surat ke Presiden pada 6 Agustus 2024 terkait masalah alokasi gas.
"Kalau harga gas jadi mahal, bagaimana investasi masuk ke Indonesia?" imbuhnya.
Ifan bakal menyarankan KPK untuk menyelidiki tidak saja dua Badan Usaha yang telah disebut, melainkan juga puluhan Badan Usaha Niaga Hilir Migas lain yang memperoleh alokasi gas dari Kementerian ESDM.
Menurutnya, hal itu patut ditelusuri apakah praktik niaga gas bertingkat juga terjadi setelah tahun 2018 oleh badan usaha lain yang belum terungkap atau tidak.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016, tidak terdapat satu pun Pasal yang menyebutkan peran BPH Migas secara eksplisit dalam hal alokasi gas maupun pengawasan praktik niaga gas bertingkat.
Hal itu merupakan tugas dan fungsi dari Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan SKK Migas.
"BPH Migas hanya berwenang melakukan verifikasi volume niaga gas dari sisi kepentingan perhitungan iuran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak), sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan Pemerintah," tandasnya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024.
KPK menyebut kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isargas, selaku induk PT IAE menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN. Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.
Uang muka itu lalu tetap dibayarkan PGN ke PT Isargas, meskipun Iswan mengetahui bahwa pasokan gas bumi PT IAE dari HCML tidak akan dapat memenuhi kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang ditandatangani.
Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam rangka perhitungan kerugian negara atas transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021 dengan Nomor: 56/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024, terjadi kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomir 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEYWORD :Korupsi Jual Beli Gas PT PGN Perusahaan Gas Negara PT IAE KPPU