
Mantan Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (Foto : dok Kejagung).
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, mencapai Rp692 miliar.
Nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja. Namun, uang itu digunakan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto untuk membayar utang dan membeli tanah.
"Terhadap pinjaman tersebut sesuai dengan akad kredit atau perjanjian yang diajukan adalah untuk modal kerja. Berdasarkan hasil penyidikan uang tersebut tidak digunakan untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tetap yang tidak tepat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Qohar merincikan besaran kredit yang diberikan kedua Bank BJB sebesar Rp543 miliar dan Bank DKI sebesar Rp149 miliar.
Iwan Setiawan Lukminto yang menjabat direktur utama PT Sritex periode 2005-2022 menggunakan kredit untuk membayar utang Sritex kepada pihak ketiga dan membeli aset non produktif.
"Jadi utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo. Jadi, nanti pasti akan kita sampaikan semuanya," katanya.
Selain itu, pemberian kredit kepada PT Sritex diduga dilakukan secara melawan hukum. Hal ini karena pemberian kredit tidak melalui analisis yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan lembaga pemeringkat Moody`s PT Sritex hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang tinggi. Akibat korupsi pemberian kredit ke Sritex ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 692,9 miliar.
Kerugian negara itu dihitung berdasarkan kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada Sritex. Secara total, Sritex memiliki tagihan yang belum dibayar Rp 3,5 triliun dari kredit yang dikucurkan puluhan bank pemerintah dan swasta.
"Kerugian keuangan negara ini adalah sebesar Rp 692.987.592.188. Ini terkait pinjaman PT Sritex kepada dua bank. Tadi saya sampaikan Bank DKI dan bank bjb. Ini perlu saya tegaskan, dari jumlah tagihan yang belum dilunasi sampai saat ini sebesar Rp 3.588.650.808.028," katanya.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu merupakan Eks Dirut PT Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejagung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari pertama.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Lukminto