Minggu, 25/05/2025 13:10 WIB

Jemaah Haji Indonesia Dilarang Sembelih Dam di RPH Mekah

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dalam edarannya tegas melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M Hanafi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dalam edarannya tegas melarang jemaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu, serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Kota Mekah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Ta`limatul Hajj atau Kebijakan Penyelenggaraan Haji Arab Saudi.

Menurut ketentuan Ta`limatul Hajj, jemaah yang membayar Dam di Saudi dapat memilih antara: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

"Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi," kata Muchlis pada Rabu (21/5).

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jemaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu.

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

"Jemaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000," ujar dia.

"Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818," dia menambahkan.

KEYWORD :

Ibadah Haji Kementerian Agama PPIH Arab Saudi Pembayaran Dam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :