Kamis, 22/05/2025 05:38 WIB

Sritex Terima Fasilitas Kredit Rp3,6 Triliun dari 4 Bank Pemerintah

Tiga di antaranya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara satu lainnya merupakan Bank BUMN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex menerima fasilitas kredit sebesar Rp3,6 triliun dari empat bank milik pemerintah sebelum dinyatakan pailit.

Dari keempat bank yang memberikan fasilitas kredit, tiga di antaranya merupakan Bank Pembangunan Daerah (BPD), sementara satu lainnya merupakan Bank BUMN.

"Ada empat Bank yang memberikan berupa pinjaman kredit, pemberian kredit kepada perusahaan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 21 Mei 2025.

Kendati begitu, Harli tidak mengungkap secara gamblang bank apa saja yang memberikan fasilitas kredit itu. Dia hanya menyebut, total kredit yang diberikan mencapai Rp3,6 triliun.

"Kalau kita lihat nilainya sekitar hampir Rp 3,6 T," ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan saat ini penyidik juga tengah mendalami apakah terdapat keterlibatan Iwan Setiawan Lukminto yang saat itu menjabat sebagai Dirut periode 2018-2023.

"Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," kata Harli.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil Sritex. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Lukminto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :