
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil usai menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI pada Selasa, 20 Mei 2025.
Upaya paksa tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Tahun 2020-2023.
"Tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan pada hari ini, terang Budi, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya. Hanya saja Budi tidak menyebut secara detail dua lokasi yang digeledah itu.
"Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung," kata Budi.
Pegawai di Ditjen Binapenta diduga memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
KPK pun telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tindak pidana ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Korupsi Kemnaker Kementerian Ketenagakerjaan Kasus Pemerasaan TKA KPK