
Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto: Jurnas/Instagram).
Jakarta, Jurnas.com- Pencipta lagu Yoni Dores (YD) melaporkan pedangdut Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya. Istri Rizky Billar ini dilaporkan atas tuduhan menyanyikan dan mengunggah beberapa lagu ciptaannya di YouTube tanpa izin sejak tahun 2018 (7 tahun silam).
Dijelaskan kuasa hukum Yoni Dores, pelaporan ini berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang serius. Lagu-lagu yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain "Cinta Bukanlah Kapal", "Bagai Ranting yang Kering", dan "Buaya Buntung".
Menurutnya, jika nantinya terbukti bersalah, Lesti dapat menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi yang membenarkan laporan terhadap Lesti Kejora.
"Kami membenarkan dua hari lalu menerima laporan tindak pidana hak cipta. Pelapornya adalah saudara IS, korbannya YM alias YD seorang pencipta lagu kemudian terlapornya saudari LK," kata Ade Ary melalui keterangannya.
Dari pihak Yoni Dores mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora. Laporan tersebut disertai dengan barang bukti yang mencakup flashdisk, pernyataan dari publisher, dan print out cover lagu. Proses pelaporan ini menunjukkan keseriusan pihak Yoni Dores dalam menegakkan hak cipta atas karya-karyanya.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari laporan yang telah diajukan," kata Ade Ary.
Hal ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian sangat memperhatikan kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan publik figur. Dengan adanya laporan ini, Lesti Kejora kini harus menghadapi proses hukum yang harus dihadapinya.
KEYWORD :Lesti Kejora Dilaporkan Polda Metro Jaya Yoni Dores