
Ketua Komisi V DPR, Lasarus
Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI bakal membentuk aturan atau Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur tentang angkutan transportasi online.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan arahan dari pimpinan DPR untuk menyusun RUU tersebut.
"Kami sudah mendapat perintah dari pimpinan DPR untuk segera memulai pembahasan undang-undang angkutan online," ungkap Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 66 asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver online, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5).
Politikus PDIP itu mengatakan, pembahasan RUU tersebut akan melibatkan lintas komisi di DPR dan kementerian terkait. Sehingga, Komisi V DPR RI pun membuka peluang untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas RUU Angkutan Online.
"Kalau melihat dari portfolio dari rumah besar penyusun ini, nanti saya berpikir atau saya bahkan mungkin berani menyimpulkan ini nanti rumusnya Pansus, bukan Panja (Panitia Kerja) di Komisi V, tapi Pansus Undang-Undang Angkutan Online," kata Lasarus.
Lebih jauh, Politikus PDIP itu memastikan bakal melibatkan semua stakeholder terkait untuk membahas aturan itu.
"Bapak ibu sekalian jangan khawatir, seluruh pasal ayat yang akan kita bahas nanti semua akan kita konsultasikan dengan teman-teman sekalian. Supaya isi dari undang-undang ini nanti adalah untuk kepentingan kita semua, bukan kepentingan salah satu kelompok saja," pungkasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Ketua Komisi V Lasarus PDIP RUU Angkutan Online Pansus