Rabu, 21/05/2025 19:35 WIB

Korupsi Peras TKA di Kemnaker Terjadi di Tahun 2020-2023

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan perkara itu terjadi pada periode 2020 sampai dengan 2023.

"(Tempus perkara) periode 2020 sampai dengan 2023," kata Asep Guntur saat dihubungi, Rabu, 21 Mei 2025.

KPK menduga pegawai di Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu dan atau menerima gratifikasi terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujarnya.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum bisa menyampaikan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara ini.

"Dengan tersangka delapan orang," ucap dia.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker untuk mencari bukti-bukti terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Selasa, 20 Mei 2025.

Sementara itu, Kemnaker mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.

KEYWORD :

Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker Kasus Pemerasan TKA KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :