Rabu, 21/05/2025 18:18 WIB

KPK Periksa Sekjen Kementan Terkait Pencucian Uang SYL

Ali Jamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil pada hari ini, Rabu, 21 Mei 2025.

Ali Jamil bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AJ Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.

Untuk diketahui, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka TPPU hasil pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi yang ia lakukan selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.

SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

Saat ini KPK masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji. Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.

KEYWORD :

KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Pencucian Uang TPPU SYL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :