Selasa, 20/05/2025 22:24 WIB

Legislator PAN Ke Jampidsus: Apakah Ada Ancaman Sehingga Dijaga TNI?

Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI. Tapi kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?

Anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam sektor pengamanan.

Pertanyaan tersebut diajukan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Sarifuddin Sudding kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).

"Apakah selama ini ada ancaman sehingga dijaga TNI? Yang menurut saya sebenarnya cukup anggota kepolisian, tak harus TNI. Tapi kan sekarang institusi kejaksaan dijaga TNI. Memang selama ini ada kondisi darurat dan ancaman sehingga dijaga TNI?" tanya Sudding.

Menjawab pertanyaan itu, Febrie mengungkapkan tidak pernah mengalami ancaman.

"Kalau ditanya ancaman, enggak ada. Sampai sekarang kami masih berjalan, kami berharap ada dukungan politik, Komisi III sering komunikasi, dorong terus menjadi penyemangat bagi rekan-rekan," jelasnya.

Terkait pengamanan TNI, menurutnya, keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menjadi kunci dalam pengorganisasian sistem pengamanan yang lebih efektif.

“Kenapa TNI? Ini memang ketika ada Jampidmil, ini kebanyakan memang nuansanya pengamanan itu. Yang jaksa nggak begitu paham, banyak diserahkan ke Jampidmil,” ujar Febrie.

"Sehingga Jampidmil yang mengorganisir bagaimana sistem, bagaimana cara—yang kita juga, jaksa mungkin ilmunya tidak terdidik seperti itu. Kemudian ada beberapa saya bawa juga surat permintaan Jampidmil ke teman-teman TNI untuk pengamanan," tandasnya.

Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan pengamanan TNI jadi bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan kejaksaan.

Ardi menegaskan, apa yang dilakukan TNI dengan berbagai lembaga lewat perjanjian kesepahaman tidak punya dasar hukum karena bertentangan dengan UU TNI yang berlaku.

“Nah, dalam kasus penjagaan kejaksaan di berbagai wilayah di Indonesia, itu MoU tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang TNI, atau tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Ardi.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III PAN Jampidsus Sarifuddin Sudding Kejagung TNI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :