
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons kasus mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang disebut dalam dakwaan perkara judi online (judol) menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa perkara Judol bukan menjadi ranah Kejagung. Kendati begitu, pihaknya tetap mencermati kasus tersebut.
Sudah Jenius Tajir Pula, Itulah Andrea Pirlo
“Kita belum belum ini ya, karena yang nanganin kan bukan kita. Ya kita cermati lah ke depan,” kata Febrie kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Ditanya lebih jauh apakah Kejagung akan ikut andil menelusuri dugaan keterlibatan Budi Arie dalam pusaran kasus Judol, Febrie mengatakan itu kewenangan penyidik.
“Belum, belum, karena itu ada penyidik lain yang menangani,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, disebut dalam dakwaan perkara judi online sebagai pihak yang diduga menerima jatah sebesar 50 persen dari situs-situs yang tidak diblokir oleh pemerintah.
Dugaan keterlibatan Budi Arie mencuat dalam sidang perdana kasus judol yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Budi Arie disebut dalam konteks keterlibatan empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Teranyar, Budi Arie pernah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024.
Namun kepada awak media, ia hanya menyatakan komitmennya untuk membantu kepolisian berantas judol.
"Karena itu perlu konsistensi dan keteguhan hati untuk penuntasan pemberantasan judi online ini terutama dalam perlindungan terhadap masyarakat," kata Budi.
Hingga kini, Budi Arie dan kelompok Pro Jokowi (Projo) juga terus membantah keterlibatan dalam praktik judol di Indonesia.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Budi Arie Setiadi Kejagung Jampidsus judi online judol