
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Net)
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/5).
Dalam rapat tersebut, Febrie ditanyakan soal keterkaitan bos Sugar Group Companies dengan kasus suap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Sudah Jenius Tajir Pula, Itulah Andrea Pirlo
Awalnya anggota Komisi III DPR RI F-PAN Sarifuddin Sudding menyebutkan bahwa banyak kasus yang menyertai kasus suap Zarof Ricar. Satu di antaranya keterlibatan bos Gulaku tersebut dengan Zarof Ricar.
"Dan itu kasus gulaku itu Pak tidak hanya satu perkara banyak banyak perkara kasus Gulaku ini dan sebagainya-sebagainya saling gugat. Nah perkara yang mana yang ZR ini itu puluhan Pak kasus Gulaku ini paham saya banyak," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Sudding juga menyoroti salah satu pemilik Sugar Group Companies Gunawan Yusuf, yang menurutnya memiliki banyak kasus. "Ini yang sebenarnya saya mau tahu kasus gulaku ini yang melakukan suap terhadap hakim Agung sehingga dimenangkan kasusnya itu, kasus yang mana kan begitu," terangnya.
"Karena kalau kasus Gulaku ini Gunawan Yusuf ini banyak kasus Pak, dalam hal perdata saling gugat di antara mereka bukan cuman satu perusahaan banyak perusahaan saya pengen tahu kasus yang mana ya," sambung Sudding.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyoroti keterlibatan perusahaan Gulaku. Sebab, perusahaan tersebut telah menjadi pembicaraan masyarakat Lampung.
Diungkapkan Habiburokhman, pemilik Sugar Group Company juga ada kaitannya dengan pemenangan paslon Pilkada di Lampung. Menurutnya pihak Kejaksaan Agung bisa mengembangkan kasus Gulaku dari penuturan masyarakat Lampung.
"Kita ingin tahu seperti apa konteksnya disebut nama di situ di pengadilan ada Gulaku konteksnya kan bapak-bapak sudah periksa. Apa konteksnya, perkara yang mana lalu apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana yang bapakbapak lakukan saat ini mengusut kasus kasus terkait penyelamatan kekayaan negara Di bidang sumber daya alam," ucapnya
"Misalnya dia berapa HGU-nya lalu de facto di lapangan berapa yang kita tanami yang kita ambil keuntungan dikali berapa tahun. Jadi kita ingin jangan hanya berita yang sekecil itu selesai tapi pengusutannya teman-teman seperti apa kalau bisa dikembangkan pengembangannya seperti apa sehingga menjadi jelas Gulaku," imbuhnya.
Merespons pernyataan itu, Febrie menyatakan pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf.
"Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang pak Sudding, dia bisa inget lagi, Nah kira-kira itu yang bisa kita lakukan nah pertanyaannya apakah Gulaku ini tidak diperiksa, diperiksa sudah dua kali panggilan kita sedang dalami," pungkasnya.
Adapun sebelumnya, pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu sikap lembaga antirasuah terkait pelaporan tersebut.
"Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah teman-teman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5).
Hal itu dikarenakan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU ini, ia mengatakan, Kejagung tentu perlu mendalami aliran dana suap yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Tentu kalau kita berbicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang `follow the money`, dari mana sumbernya dan ke mana alirannya," kata Harli.
"Apakah ini (Sugar Group) menjadi bagian dari TPPU itu seharusnya ya kita bisa juga menunggu (KPK), ya kan," tambahnya.
Oleh karena itu, Harli juga memastikan, Kejagung terbuka jika KPK membutuhkan informasi-informasi dalam menangani pelaporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Misalnya KPK akan membutuhkan informasi, ya tentu akan kita sampaikan. Nah, tapi informasi-informasi yang saya sampaikan tadi sesungguhnya itu juga menjadi masukan kan bagi KPK maupun kita," tutur Harli.
Sementara itu, Harli juga mengatakan, Kejagung menghargai pendapat koalisi masyarakat sipil yang melaporkan hal ini ke KPK.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gulaku Sugar Group Companies Kejagung Jampidsus Zarof Rica