Senin, 07/07/2025 06:03 WIB

KPK Periksa Bos Loco Montrado Siman Bahar di Rumah Sakit

Siman Bahar diperiksa terkait tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) pada hari ini, Selasa, 20 Mei 2025.

Siman Bahar diperiksa terkait tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 20 Mei 2025.

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Siman Bahar dilakukan penyidik di Rumah Sakit Bethsaida Gading Serpong, Tangerang.

Dalam perkara ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Sementara status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. Namun, KPK kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.

KEYWORD :

Korupsi Anoda Logam PT Antam ANTN Loco Montrado Siman Bahar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :