Selasa, 20/05/2025 16:38 WIB

Korupsi Shelter Tsunami, Kepala Proyek Waskita Karya Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar 

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB, Agus Herijanto dituntut pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Agus Herijanto juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meyakini Agus Herijanto bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Shelter Tsunami di wilayah NTB Tahun 2014.

Selain Agus Herijanto, Jaksa KPK menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Aprialely Nirmala dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan pidana terhadap kedua terdakwa itu dibacakan pada Jumat, 16 Mei 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Dalam perkara tersebut nilai kerugian negaranya mencapai Rp18,4 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

KPK memastikan tetap mencermati setiap fakta-fakta persidangan dalam perkara tersebut dan mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses yang sedang berjalan.

"Terlebih, korupsi ini terjadi pada pembangunan shelter tsunami yang tentu sangat berkaitan erat dengan keselamatan jiwa-jiwa, khususnya di masyarakat sekitar Lombok," kata Budi.

Untuk diketahui, proyek Shelter Tsunami di NTB dikerjakan oleh  PT Waskita Karya. Namun, proyek itu hancur pada 29 Juli 2018, saat NTB diterpa gempa bumi berkekuatan 6,4 SR di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, NTB.

Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar). Di mana, kasus korupsi ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654.

KEYWORD :

KPK Korupsi Shelter Tsunami NTB Waskita Karya WSKT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :