
Mendes PDT Yandri Susanto Mendes Yandri saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Senin (Foto: Humas Kemendes PDT)
Jakarta, Jurnas.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) naik sebagaimana tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendes PDT.
Hal ini disambut penuh syukur Mendes PDT Yandri Susanto untuk terus menambah motivasi pegawai dalam meningkatkan kinerja. Terlebih dari sekian banyak K/L yang mengajukan kenaikan tukin, hanya Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi yang mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan untuk naik dari 70 menjadi 80 persen.
"Kami sangat bersyukur atas Perpres ini. Ini menandakan bahwa Kemendes PDT terus berpacu meningkatkan kinerja dan dinilai mampu melaksanakan nilai-nilai reformasi birokrasi," kata Mendes Yandri saat bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Meningkatnya angka tukin ini berdasarkan penilaian atas pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kemendes PDT baik yang sifatnya general maupun tematik. Antara lain yakni nilai-nilai integritas pegawai, implementasi pemerintahan berbasis digital, capaian kinerja program prioritas, Indeks Kinerja Utama (IKU), tindak lanjut hasil audit BPK, serta peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).
Mendes Yandri berharap semangat pegawai terus meningkat berikut dengan angka tukin yang tidak berhenti di 80 persen namun bisa mencapai lebih tinggi lagi. Hal ini bukan sesuatu yang mustahil dengan berbagai cara terbaik serta kolaborasi untuk mewujudkan Asta Cita sebagai upaya mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045.
"Ini Bu Menteri, menjadi motivasi dalam bekerja untuk semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kami juga berharap angka ini bisa dipertahankan bahkan dinaikkan mencapai angka lebih tinggi lagi," kata Mendes Yandri.
Selain KemenPAN-RB, naiknya tukin ini tidak lepas dari peran Kementerian Keuangan yang juga terlibat dalam proses pengajuannya. Rasa terima kasih pun disampaikan Mendes Yandri ke setiap pihak yang terlibat hingga Perpres ini terbit.
Dokumen Perpres No 41 Tahun 2025 ini diserahkan langsung MenPAN-RB Rini Widyantini kepada Mendes Yandri. Momen ini disaksikan Sekjen Taufik Madjid bersama Pimpinan Tinggi di lingkungan Kemendes PDT dan KemenPAN-RB.
KEYWORD :Mendes PDT Yandri Susanto Tukin Pegawai Kemendes PDT