Senin, 19/05/2025 19:49 WIB

KPK Periksa Vice President Keuangan ASDP Terkait Korupsi

Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap VP Keuangan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry, Evi Dwijayanti pada Senin, 19 Mei 2025.

Evi dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ED, VP Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK sebelumnya telah memeriksa Evi Dwijayanti. Selain itu, KPK juga telah menyita barang bukti elektronik laptop dan ponsel dari saksi Evi.

KPK telah menetapkan tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Berdasarkan penghitungan sementara, kasus ini merugikan negara hampir Rp 900 miliar atau sekurang-kurangnya Rp 893.160.000.000.

Adapun ketiga tersangka itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial dan Pelayanan PT  ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi.

Terakhir, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry periode 2020-2024 Harry Muhammaf Adhi Caksono. KPK sudah menahan ketiga tersangka itu sejak Kamis, 13 Februari 2025.

Kasus ini bermula saat pemilik PT JN, Adjie yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada 2014. Namun, kala itu sebagian direksi PT ASDP menolak dengan alasan kapal-kapal milik PT JN sudah tua.

Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia. Kemudian, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama pun diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.

KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini disamarkan. Salah satu indikasinya yakni dokumen penilaian pemeriksaan kapal.

Penilaian KJPP MBPRU (penilaian kapal) sudah direkayasa agar mendekati nilai yang sudah ditentukan oleh Adjie dan telah diketahui serta disetujui oleh Direksi PT ASDP.

Alhasil, PT ASDP Indonesia Ferry mengalami kerugian hampir mencapai Rp 900 miliar. Transaksi akuisisi itu menimbulkan kerugian keuangan Rp 893.160.000.000.

KEYWORD :

Korupsi ASDP Indonesia Ferry KPK PT Jembatan Nusantara Korupsi Akuisisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :