Senin, 19/05/2025 17:40 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Pengusaha Robert Bonosusatya di Kasus Rita Widyasari

Pendalaman dilakukan setelah penyidik KPK menyita puluhan dokumen dan banyak uang tunai dari rumah Robert.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pengusaha Robert Bonosusatya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Pendalaman dilakukan setelah penyidik KPK menyita puluhan dokumen dan banyak uang tunai dari rumah Robert di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14-15 Mei 2025.

"KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti-bukti yang disita dengan perkara dimaksud. KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025

Untuk diketahui, KPK telah menyita 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik, uang tunai dengan pecahan rupiah, dolar Singapura dan Amerika Serikat, hinga poundsterling dari rumah Robert.

"Bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik dan sejumlah uang. Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," kata Budi.

Kendati begitu, KPK belum memberikan informasi mengenai keterkaitan Robert Bono dalam perkara ini. Namun, Budi memastikan KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara ini.

Untuk diketahui, KPK kembali memproses hukum Rita karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Robert Bonosusatya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :