Senin, 19/05/2025 17:36 WIB

KPK Sita Puluhan Dokumen hingga Uang Tunai dari Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan dokumen hingga uang tunai usai menggeledah rumah pengusaha Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 14-15 Mei 2025.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap 26 dokumen, 6 barang bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Uang tunai yang disita penyidik terdiri dari pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura dan Amerika Serikat, hingga poubdsterling. Selanjutnya, KPK akan mendalami barang bukti yang telah disita itu.

"Dalam mata uang rupiah sebanyak Rp788.452.000, dalam mata uang SGD29.100, dalam mata uang USD sebanyak USD41.300 dan dalam mata uang Poundsterling sebanyak 1.045 Poundsterling," tambah Budi.

Kendati begitu, KPK belum memberikan informasi mengenai keterkaitan Robert Bono dalam perkara ini. Namun, Budi memastikan KPK akan terus berupaya mengembangkan perkara ini.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK kembali memproses hukum Rita karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok. 

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Robert Bonosusatya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :