Senin, 19/05/2025 16:23 WIB

Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar

Sejumlah aset yang disita itu berlokasi di Kota Surabaya, Malang, Probolinggo dan Banyuwangi.

Ilustrasi Penyidik KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset properti terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Sejumlah aset yang disita ialah tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo serta satu bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.

"Keseluruhan aset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp9 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Senin, 19 Mei 2025.

Penyitaan dilakukan saat penyidik melakukan serangkaian penggeledahan sejak tanggal 12 hingga 15 Mei 2025. KPK menduga aset-aset yang disita penyidik itu diperoleh dari hasil tindak pidana.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar pada Rabu, 8 Januari 2025 lalu.

Aset itu milik Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Anwar Sadad. Penyitaan dilakukan karena diduga diperoleh Anwar Sadad dari hasil korupsi dana hibah.

Penyidik KPK juga telah memeriksa Anwar Sadad pada Rabu, 8 Januari 2025. Anwar Sadad dicecar soal kepemilikan aset dari hasil korupsi.

KPK telah menetapkan Anwar Sadad sebagai tersangka. Total ada 21 orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

Adapun KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap 21 tersangka dimaksud. Pencegahan diajukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.

KEYWORD :

Korupsi Dana Hibah KPK Pemprov Jawa Timur Penyitaan Aset




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :