
Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin melantik Mohammad Iqbal sebagai Sekjen DPD RI.
Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin resmi melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI, Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal. Pengangkatan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025.
Sultan menyampaikan kepercayaan penuh kepada Mohammad Iqbal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pejabat struktural eselon IA.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan yang Maha Esa, senantiasa bersama kita,” kata Sultan saat membacakan naskah pelantikan, di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (19/5).
Sebelum secara resmi dilantik, Sultan menanyakan kesiapan Mohammad Iqbal untuk mengucapkan sumpah jabatan sesuai keyakinan agamanya. “Apakah Saudara bersedia mengucapkan sumpah agama Islam?” tanya Sultan.
“Bersedia,” jawab Iqbal dengan lantang.
Sultan kemudian membimbing Mohammad Iqbal mengucapkan sumpah jabatan. “Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Iqbal mengikuti Sultan.
Dalam sumpahnya, Iqbal juga berjanji akan menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan menghindari perbuatan tercela. Dengan pelantikan ini, Mohammad Iqbal secara resmi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI dan berhak atas tunjangan jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk digunakan sebagaimana mestinya.
KEYWORD :Ketua DPD RI Sultan Najamudin Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal