
Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion (Foto: Instagram)
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah diminta mengedepankan keselamatan warga sipil dalam penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
"Perlindungan warga sipil wajib menjadi prioritas. Mereka tidak boleh menjadi korban dalam konflik yang tidak mereka pahami dan tidak mereka ikuti. Ketika warga hidup dalam ketakutan, hak asasi mereka jelas terampas," kata Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion dalam keterangan resminya, Jumat (16/5).
Dia menuturkan perlindungan warga sipil telah diatur dalam berbagai konvensi internasional. Antara lain Konvensi Den Haag 1907, Konvensi Jenewa 1949, serta Protokol Tambahan I dan II 1977.
Dia menjelaskan pada Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949, dijelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam konflik non-internasional wajib melindungi mereka yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk warga sipil dan kombatan yang telah menyerah.
"Fakta bahwa warga sipil menjadi korban menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap mereka. Ini mengarah pada dugaan pelanggaran HAM yang serius," ucapnya.
TNI melaporkan sedikitnya 18 anggota KKB tewas dalam baku tembak. Adapun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Intan Jaya menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari, menyusul adanya laporan korban sipil tewas dan hilang, serta sipil lainnya terpaksa harus mengungsi.
"Masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, mengalami trauma berat. Tidak ada ruang damai bagi warga sipil di tengah konflik bersenjata," ujarnya.
Mafirion pun mendesak pemerintah segera membuka ruang dialog inklusif dengan melibatkan pemuka agama dan semua pihak terkait guna menghentikan konflik yang terus berlarut.
"Konflik ini harus segera diakhiri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen nyata terhadap perdamaian dan perlindungan warga sipil," kata dia.
KEYWORD :Warta DPR Komisi XIII Mafirion KKB Warga sipil