
Penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo jadi saksi di sidang perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Jakarta, Jurnas.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo meyakini bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus Harun Masiku terkait dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR Periode 2019-2024.
Hal itu terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arif nomor 20 yang dibacakan oleh anggota tim penasihat hukum Hasto, Patra M. Zen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
“Sekarang masuk ke BAP, Berita Acara Pemeriksaan 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12, itu bapak tegas bilang, aktor intelektual, nah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah karena sadis ini, ngeri. `Dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya (aktor intelektual) adalah Hasto Kristiyanto`, begitu yang bapak bilang kan. Jadi, menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu pak Hasto,” kata Patra di ruang sidang.
Kemudian, Patra menanyakan apakah Arif melihat langsung bahwa Hasto memberikan arahan atau perintah terkait perkata ini. Sebab, saksi fakta adalah orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.
“Sekarang saya tanya langsung, kalau saksi memang saksi fakta. Kan bapak bilang yang mengarahkan di BAP itu, apa yang bapak sendiri lihat atau bapak alami, ada enggak pak Hasto itu mengarahkan atau memerintahkan?” tanya Patra.
“Ketika penyidik (bertanya) kepada saya terkait dengan pertanyaan hal itu, saya yang me-refer kepada tupoksi yang saya lakukan pada saat itu. Jadi, dari hasil yang kami temukan dalam proses penyelidikan bahwa masing-masing pihak yang melakukan penyuapan, dalam hal ini adalah Donny, Saeful, Tio itu memang berada di dalam satu kesatuan dengan terdakwa. Karena dia menerima arahan dan kemudian mereka melaporkan,” jawab Arif.
“Baik, saya setop pak. Mohon izin ya. Jadi, saudara bilang Hasto ini mengarahkan, ya kan, berdasarkan bukti petunjuk?” cecar Patra.
Menurut Arif, Hasto merupakan aktor intelektual dalam kasus ini berdasarkan petunjuk dan keterangan, bukan karena melihat langsung.
“Betul. Bukti petunjuk dan keterangan,” kata Arif.
“Nanti dulu, sekarang saksi fakta ini, saudara lihat langsung enggak?” potong Patra.
"Tidak,” ucap Arif.
Dikatakan Arif, keyakinan Hasto merupakan aktor intelektual adalah bersandarkan keterangan saksi mantan kader PDIP yang turut diproses, yakni Saeful Bahri. Selain itu juga dari beberapa bukti.
Patra pun keberatan mendengar jawab dari Arif. Sebab, menurut Patra, jawaban Arif merupakan pendapatnya sendiri berdasarkan petunjuk yang diperoleh, bukan melihat langsung.
“Pak, nanti majelis yang mempertimbangkan itu. Jangan pendapat bapak, gara-gara pendapat bapak ini menurut saya orang sudah ditahan sekarang di penjara. Bapak lihat langsung enggak pak Hasto mengarahkan? Mengarahkan Kusnadi, mengarahkan Harun Masiku, mengarahkan Saeful Bahri. Lihat enggak?” cecar Patra.
“Yang pada saat itu riil bahwa ada perbincangan komunikasi antara .. ,” Arif.
“Itu tadi saya bilang petunjuk pak, enggak usah bapak komentari ya. Lihat langsung kah? Dengar langsung kah pak Hasto memerintahkan para pihak yang terlibat? Enggak ya?” tanya Patra menegaskan.
“Enggak,” jawab Arif.
“Nah, kalau begitu menyuruh dan memerintahkan tidak. Sekarang satu lagi nih pak poinnya. Pendapat bapak, pak Hasto Kristiyanto menalangi Rp400 juta, banyak duitnya pak Hasto. Dari mana saudara tahu, lihat apa?” lanjut Patra.
“Itu dari hasil permintaan keterangan yang kami lakukan,” jawab Arif.
“Keterangan siapa?” timpal Patra.
“Itu berdasarkan satu permintaan keterangan dari beberapa calon saksi yang kami amankan pada saat itu,” kata Arif.
“Siapa?” cecar Patra.
“Ada saudara Saeful Bahri,” ungkap Arif.
Selain dari Saeful, Arif menjelaskan fakta Hasto turut menalangi uang diduga suap juga didapat dari bukti petunjuk lainnya.
“Kemudian dari bukti percakapan WhatsApp,” kata Arif.
Sementara itu, Hasto mengaku kaget disebut oleh penyelidik KPK sebagai aktor intelektual dalam kasus Harun Masiku. Padahal, Hasto hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah langkah konstitusional.
Di mana, upaya meminta fatwa ke MA itu terkait PAW Harun Masiku agar menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu pun merupakan tindakan organisasi yang menjadi hak semua orang.
“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ucap Hasto.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Arif Budi Raharjo