
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku kaget disebut aktor intelektual dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto di tengah skors sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
“Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual,” ujar Hasto.
Hasto mengatakan hanya mengajukan uji materi atau judical review dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) yang merupakan langkah konstitusional.
Menurutnya, upaya meminta fatwa ke MA terkait PAW Harun Masiku agar menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia merupakan tindakan organisasi yang menjadi hak semua orang.
“Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapa pun sama,” kata Hasto.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengatakan persidangan perkara yang menjeratnya ini merupakan daur ulang saja. Dikatakan Hasto, KPK terlalu memaksakan kasus.
Terlihat dari penyelidik dan penyidik yang bertindak sebagai saksi fakta dalam persidangan kasusnya. Sebab saksi merupakan orang yang melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung.
“Satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi,” ucap Hasto.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Suap diberikan bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Tersangka Korupsi