
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto keberatan penyelidik KPK, Arif Budi Raharjo menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Protes itu disampaikan salah satu anggota tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.
"Izin Yang Mulia. Ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya. Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan, kemudian di bagian mana yang akan disampaikan. Karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny di ruang sidang.
Ronny menegaskan penting bagi jaksa penuntut umum (JPU) KPK memberikan kejelasan untuk menghindari penafsiran sepihak atas keterangan saksi.
Sebab, keterangan yang disampaikan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti saat bersaksi, hanya bersumber dari berkas penyidikan yang keabsahannya masih diuji di persidangan.
"Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas," tambahnya.
"Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenaranya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan," kata Ronny.
KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya
Oleh sebab itu, Ronny meminta penjelasan sehingga ada rambu-rambu saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
"Mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak," kata Ronny.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto diadili atas kasus suap pengurusan PAW Anggota DPR Periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Suap diberikan bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Dalam kasus perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
KEYWORD :KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Suap PAW Arif Budi Raharjo