
Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno. (Foto: Humas MPR)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).
Menurut dia, pihaknya sangat menghormati keputusan tersebut. Terlebih, pengurus dan anggota partai menjalankan apa yang telah digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), termasuk sistem pemilihan ketua umum dan masa jabatannya.
"Keputusan-keputusan strategis ditetapkan oleh anggota dan pengurus partai dalam agenda tersebut yang kemudian dituangkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga," kata Eddy dalam keterangan resminya, Kamis (15/5).
Untuk itu, dia menilai sejak awal dirinya telah menyampaikan bahwa gugatan yang diajukan di MK tidak relevan.
"Proses demokrasi berbasis musyawarah dan mufakat partai politik dijalankan dengan mekanisme internal dalam kongres atau muktamar," ucapnya.
William Saliba Tampil Dengan Jersey Baru Arsenal di Tengah Rumor Transfer ke Real Madrid
Dia pun memastikan bahwa PAN akan terus berupaya memperkuat kelembagaan partai dan memastikan demokrasi prosedural dan substansial dijalankan untuk terus membenahi partai.
"PAN terus beradaptasi dengan dinamika eksternal dan terus berupaya untuk relevan melayani kebutuhan-kebutuhan masyarakat sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat di legislatif maupun eksekutif," terangnya.
Secara khusus, dia juga memastikan bahwa PAN selalu terbuka menerima berbagai masukan, ide dan saran dari masyarakat sebagai komitmen bersama dalam merawat demokrasi.
Dia menjelaskan PAN secara histori lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi sehingga keberadaannya akan selalu seiring sejalan dengan berbagai ide, saran dan masukan dari masyarakat.
"PAN selalu membuka diri untuk terus berbenah menunaikan amanat rakyat," kata anggota Komisi XII DPR RI itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum.
"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/5).
KEYWORD :
Warta DPR Komisi XII PAN Eddy Soeparno putusan MK Ketum Parpol masa jabatan