
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. (Foto: SerambiAceh)
Jakarta, Jurnas.com - Kebijakan terkait kantor kejaksaan yang kini dijaga oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) selaras dengan visi dan misi atau Astacita dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/5).
Menurut dia, dalam konteks penegakan hukum, institusi negara bisa dilibatkan termasuk aparat dari TNI. Mereka dapat ditempatkan di kantor-kantor kejaksaan tetapi hanya berada di luar, tidak di dalam.
"Mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bahagian dari penegakan hukum, dan itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto," kata Nasir.
Dia mengatakan, saat ini kejaksaan menjadi wakil ketua dalam Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk Presiden. Menurut dia, penegakan hukum mengenai urusan hutan memerlukan tenaga yang luar biasa.
"Menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini, cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor (kejaksaan)," kata dia.
Saat ini, dia mengatakan bahwa kejaksaan sudah memiliki tugas baru untuk mengelola Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Pengelolaan Rupbasan juga membutuhkan tenaga pengamanan,” terangnya.
Selain itu, Nasir menilai bahwa TNI bisa dilibatkan dalam konteks penegakan hukum, seperti eksekusi hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena dalam beberapa kasus, menurut dia, TNI dilibatkan untuk mengamankan individu atau objek lain.
"Kalau kemudian masyarakat sipil mengkritik, ya itu memang sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan ya, tapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," tandasnya.
KEYWORD :
Warta DPR Komisi III Nasir Djamil TNI kejaksaan Prabowo Subianto