Rabu, 14/05/2025 23:59 WIB

Syarat Tuan Rumah Piala Dunia Rumit, Indonesia Sanggup?

Proses menjadi tuan rumah ternyata tidak mudah. Bahkan bisa dibilang, rumit. Pertanyaannya, apakah Indonesia sanggup memenuhi berbagai persyaratan ini?

Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), (Foto istimewa/Jurmas)

Jakarta, Jurnas.com - Menjadi tuan rumah Piala Dunia adalah mimpi besar bagi banyak negara. Turnamen sepak bola terbesar sejagat ini bukan sekadar pesta olahraga, tapi juga ajang unjuk gigi dalam hal infrastruktur, teknologi, dan stabilitas negara.

Namun, di balik hingar-bingar selebrasi, proses menjadi tuan rumah ternyata tidak mudah. Bahkan bisa dibilang, rumit. Pertanyaannya, apakah Indonesia sanggup memenuhi berbagai persyaratan ini?

Aalah satu syarat utama adalah kesiapan stadion. Indonesia wajib memiliki minimal 14 stadion standar internasional, dan delapan di antaranya harus siap menggelar pertandingan dengan kapasitas tertentu.

Stadion untuk laga final wajib menampung setidaknya 80.000 penonton. Sementara babak semifinal membutuhkan stadion dengan kapasitas 60.000, dan pertandingan grup minimal 40.000 kursi.

Tak hanya stadion, urusan logistik juga sangat krusial. FIFA mensyaratkan bandara internasional yang terhubung langsung ke kota-kota tuan rumah, sistem transportasi publik modern, serta jaringan jalan yang mampu menampung jutaan penonton, pemain, dan ofisial. Ini jadi tantangan besar bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia yang masih tertatih dalam konektivitas antarkota.

Fasilitas akomodasi pun menjadi penilaian penting. Berdasarkan pedoman resmi FIFA, negara tuan rumah harus menyediakan ribuan kamar hotel dari berbagai kelas.

Selain untuk para pemain dan ofisial, fasilitas tersebut harus mampu menampung ratusan ribu wisatawan dari seluruh dunia yang datang selama turnamen.

Dari sisi hukum dan administratif, FIFA meminta komitmen langsung dari pemerintah. Ada 22 jaminan yang harus ditandatangani oleh negara kandidat, mulai dari pembebasan visa, insentif pajak untuk FIFA, hak eksklusif sponsor, hingga kebebasan media. Persetujuan ini menjadi syarat mutlak agar negara dianggap serius dalam menggelar Piala Dunia.

Tak kalah penting, negara tuan rumah harus menjamin keamanan selama turnamen berlangsung. Dikatakan bahwa FIFA sangat menaruh perhatian pada stabilitas politik, keamanan nasional, serta rekam jejak penyelenggaraan event internasional. Inilah alasan negara-negara dengan konflik terbuka atau instabilitas politik jarang lolos seleksi awal.

Sejak edisi 2026, Piala Dunia berubah format menjadi 48 tim peserta, yang artinya pertandingan semakin banyak, logistik semakin rumit, dan anggaran membengkak.

Tak heran apabila FIFA mendorong konsep ko-hosting seperti yang terjadi pada 2026 di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Model bersama dianggap lebih realistis, terutama bagi negara yang belum sepenuhnya siap secara infrastruktur.

Indonesia sendiri sempat mencuat sebagai salah satu kandidat bersama Australia dalam bidding Piala Dunia 2034. Namun, rencana itu buyar seiring masuknya Arab Saudi sebagai kandidat tunggal, dengan dukungan penuh dari AFC. Meski gagal untuk 2034, mimpi Indonesia belum harus berakhir.

KEYWORD :

Tuan Rumah Piala Dunia Indonesia Regulasi FIFA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :